Kontras Susun Masukan untuk Kasasi Kasus Munir

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menyusun masukan yang akan digunakan untuk pertimbangan jaksa di tingkat kasasi. Ia akan memeriksa semua berkas, dokumen, dan bukti dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Purwoprandjono.

Usman akan melibatkan ahli hukum untuk memeriksa lagi berkas hukum dalam proses eksaminasi. Ia juga meminta masukan dari masyarakat yang pernah melihat interaksi antara Muchdi dan Pollycarpus. "Kami akan menerima masukan tanpa batas waktu," kata Usman dalam acara dialog bersama Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (3/1). 

Usman menambahkan hakim telah mengabaikan hukum materiil dan acara pidana. Harusnya diperiksa mengapa saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan. Hakim bisa memerintahkan penyanderaan terhadap saksi agar memberi kesaksian yang benar. Hakim juga dapat memidanakan saksi jika tidak mau memberi kesaksian dan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Selain itu, hakim seharusnya mempertimbangkan apakah keterangan saksi di polisi merupakan kesaksian yang benar. Misalnya, ketika Ongen mencabut kesaksiannya, seharusnya ada pertimbangan bahwa ketika kesaksian dicabut bukan berarti fakta diabaikan. 

"Vonis ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," katanya. Hakim hanya memberikan keadilan terhadap pelaku tetapi tidak kepada korban. 

Menurut Gus Dur, vonis bebas terhadap Muchdi merupakan bukti jelas bahwa sistem peradilan masih dikuasai oleh mafia.  

Usman menambahkan bahwa dengan bebasnya Muchdi, negara dituntut untuk mencari siapa yang sesungguhnya bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. 

AQIDA SWAMURTI