Pemenang tender, kata Andi, bertanggung jawab terhadap pencetakan dan pengadaan kertas suara. Selain itu, Andi menambahkan, perusahaan pemenang tender juga bertanggungjawab terhadap distribusi kertas suara. "Jadi satu paket," tandasnya.
Pencetakkan dan pendistribusian surat suara, kata Andi, sudah bisa dilakukan Februari dan Maret. Dan itu dilakukan secara bersamaan. Pendistribusian surat suara sendiri, kata Andi, akan diutamakan ke daerah terpencil dulu. "Seperti Papua dan Papua Barat," jelas Andi.
Perusahaan pemenang tender, Andi melanjutkan, tak memiliki kewenangan mengubah, menambah, atau mengurangi desain surat suara yang telah dikonsep Komisi Pemilihan. Untuk itu, kata Andi, Komisi membentuk tim pengawas untuk mengontrol jalannya pencetakkan dan distribusi surat suara. "Mereka (pemenang tender) tidak memiliki kewenangan mengubah apapun," kata Andi.
DWI RIYANTO AGUSTIAR