Kepala Biro Hukum dan Habungan Masyarakat, Sutisna Prawira, mengatakan penyidik pegawai negeri sipil itu diterjunkan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. "Kami telah dapat laporan dari BPH Migas. Mereka telah melaksanakan langkah-langkah darurat," kata Sutisna dalam siaran pers di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (5/1).
Pada siaran pers itu, tak diperoleh informasi detil langkah darurat yang dimaksud. Soal target pencapaian upaya menerjunkan penyidik pegawai negeri sipil juga belum jelas. Namun, Sutisna melaporkan, PT Pertamina telah menyampaikan penyebab kelangkaan bahan bakar minyak kepada BPH Migas.
Bahan bakar minyak langka akibat adanya sistem baru dari perusahaan minyak milik negara itu yang menerapkan sistem real time online dengan perbankan untuk proses pemesanan kiriman pasokan (delivery order).
Kelangkaan juga disebabkan konsumsi yang meningkat pada masa liburan Natal dan perayaan Tahun Baru 2009. "Sementara stok bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum mengalami keterbatasan," ucap Sutisna.
AGOENG WIJAYA