Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
Namun, pemerintah akhirnya merevisi regulasi itu dengan menerbitkan PP Nomor 81/2008 pada 31 Desember lalu untuk memenuhi permintaan para penggiat asuransi. Peraturan yang baru itu mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014.
Ketua Tim Ad Hoc PP 39 Tahun 2008, Syarifudin Harahap, mengatakan selama dua tahun penundaan itu, pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahan asuransi untuk memperbaiki kinerja, terutama perusahaan asuransi menengah dan kecil.
"Caranya dengan membentuk konsorsium. Melalui konsorsium, perusahan asuransi dapat memperbaiki sistem administrasinya sehingga bisa memperkuat keuangan," kata Syarifudin di Jakarta, Senin (5/1).
Dia menjelaskan, melalui konsorsium laba perusahaan asuransi bisa meningkat sehingga bisa berada di atas tingkat bunga obligasi sehingga para investor tertarik membeli saham perusahaan tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengemukakan Asosiasi sudah mengimbau 40 perusahaan asuransi yang merupakan anggota AAUI agar dapat mengoptimalkan penundaan batas minimum permodalan melalui kerjasama dengan anggota asosiasi yang lain.
Terkait dengan uji materil PP 39 Tahun 2008 yang sudah diajukan AAUI ke Mahkamah Konstitusi, Kornelius menjelaskan pihaknya tidak akan mencabut uji materil tersebut.
EKO NOPIANSYAH