TEMPO Interaktif, Ambon: Tujuh kapal ikan diduga mencuri ikan di perairan Arafura, Maluku, ditangkap polisi. "Sekitar 600 ton ikan kami amankan sejak 2 Januari lalu," ujar Kepala Polda Maluku Brigadir Jenderal Mudji Waluyo, Senin (5/1).
Tujuh kapal tersebut milik PT Alsum Jakarta, yaitu Kapal Motor Matoa 01, KM Matoa 03, KM Matoa 04, KM Gandaria 01, KM Gandaria 02, KM Langsa 01, dan KM.Langsa 02. Kapal-kapal itu ditangkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, saat memindahkan ikan ke KM Haturessy, yang hendak menuju Cina.
Menurut Mudji, kapal tersebut tak memiliki izin penangkapan ikan. Alat yang dipakai untuk menjaring juga tergolong dilarang, yaitu memakai pukat harimau. Sebanyak 224 anak buah kapal berkewarganegaraan Cina ikut ditahan. Mereka akan menjalani proses hukum sampai ke Pengadilan.
MOCHTAR TOUWE