TEMPO Interaktif, Serang: Tujuh perusahaan di Banten mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009. Alasannya, perusahaan tidak mampu memberikan upah kepada karyawan sesuai upah yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Ridwan Effendi, mengatakan ketujuh perusahaan itu adalah PT Sandra Teks (Ciputat, Kabupaten Tangerang), PT Sugih Brothers (Cikande, Kabupaten Serang), PT Panca Citra Wira Brothers (Cikande, Kabupaten Serang), PT Argo Pantes (Cikokol, Kabupaten Tangerang), PT Argo Beni Manunggal (Cikokol, Kabupaten Tangerang), PT Megabaru (Cikokol, Kabupaten Tangerang) dan PT Homeware International Indonesia(Kabupaten Tangerang) .
Ridwan mengatakan ketidakmampuan perusahaan-perusahaan itu karena pengaruh krisis global yang membuat produksi perusahaan berkurang. Pemerintah Banten, katanya, sedang mengkaji diterima atau tidaknya usulan tersebut. "Kami telah membuat tim kecil untuk membahas masalah itu," ujarnya.
Tim itu terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tim akan mengkaji berkas persyaratan permohonan penangguhan, antara lain neraca rugi laba perusahaan, akta pendirian perusahaan, perencanaan perusahaan selama dua tahun, serta jumlah karyawan yang dimiliki. "Pembahasan pengkajian ini akan memakan waktu hingga akhir bulan ini," katanya.
Menurut Ridwan, pengajuan itu bisa dikabulkan selama persyaratan permohonan itu lengkap dan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Sementara itu, Bupati Serang Taufik Nuriman mengatakan perusahaan harus konsisten dengan adanya keputusan UMK yang telah disepakati. Untuk itu, Disnakertrans Banten harus tegas dengan keputusan yang telah disepakati bersama. "Semua pihak harus konsisten menjalankan UMK," ujar Taufik.
MABSUTI IBNU MARHAS