Topik
Infografis
Status Tan Kian Tunggu Persetujuan Jaksa Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta :Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan penghentian penyidikan perkara Tan Kian dalam kasus dana Asuransi Angkutan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tinggal disetujui Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Saya sudah lama teken (usulannya). Tapi saya belum tahu Pak Jaksa Agung setuju atau tidak," kata Marwan di kantornya, Rabu (7/1).
Marwan menjelaskan, penyidik tak menemukan tindak pidana Tan Kian dalam kasus Asabri. "Perbuatan dia itu hanya perdata," kata Marwan.
Menurut dia, perbuatan perdata tersebut adalah kerja sama antara Tan Kian dan Henry Leo dalam pembelian Plaza Mutiara. Marwan mengatakan, awalnya Tan Kian berniat membeli Plaza Mutiara. Kemudian pemilik Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton itu menggandeng Henry Leo untuk membelinya secara patungan.
Sebelumnya, kata Marwan, Henry Leo telah dulu meminjam duit dari Asabri tanpa diketahui mitra bisnisnya itu. "Tan Kian baru tahu itu dana Asabri belakangan," ujar Marwan.
Sehingga, Marwan melanjutkan, Tan Kian dan Henry Leo tak bisa disebut bersama-sama melakukan tindak pidana. "Kerja sama tersebut tak dikehendaki pada awalnya," kata dia.
Tan Kian sendiri telah mengembalikan duit senilai US$ 13 juta kepada Asabri yang diperolehnya dari Henry Leo untuk membeli Plaza Mutiara.
Henry Leo sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadian Negeri Jakarta. Bekas Direktur PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan yang sama. Di tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda dikorting menjadi 4 tahun.
ANTON SEPTIAN