Dideadline 20 Januari, Izin Direct Vision Terancam Dicabut
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memberi batas waktu kepada PT Direct Vision dan jajaran pemegang saham hingga 20 Januari mendatang. Jika deadline tidak ditepati pemerintah akan menjatuhkan peringatan ketiga sekaligus rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siarnya.
Pelaksana Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Freddy H Tulung mengatakan, sejak peringatan kedua ia sudah memanggil jajaran direksi, komisaris dan pemegang saham PT Direct Vision. "Tenggat waktu jika tidak dipenuhi ya peringatan ketiga dan sekaligus sanksi," ujar Freddy, Rabu (7/1).
Pemerintah telah memberikan dua kali peringatan terhadap manajemen PT Direct Vision. Perusahaan televisi berbayar ini menghentikan siarannya 20 Oktober tahun lalu. Freddy mengatakan, batas waktu peringatan ketiga pada 20 Desember lalu. Tapi pemerintah menilai dalam waktu tersebut tidak efektif. "Ya akhirnya kami mengalah dulu dan tunggu hingga 20 Januari nanti," ujarnya kepada Tempo.
Freddy juga mengatakan, sudah menerima jawaban dari ketiga pihak pada 6 Januari. Namun, jawaban itu belum memuaskan. Mereka tidak menjelaskan penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada karyawan, konsumen maupun pihak ketiga. "Masih berputar-putar soal konflik mereka dengan Astro. Itu urusan mereka," ujarnya.
Freddy menambahkan, pemegang saham juga mengatakan akan kembali siaran. padahal, kata dia, untuk bersiaran tidak mudah karena segala persiapan termasuk konten pun harus jelas. Tiga kali pertemuan tersebut salah satu komisaris PT First Media yakni Peter F Gontha ikut hadir. PT First Media adalah pemegang saham PT Ayunda Prima, yang merupakan pemegang saham PT Direct Vision ikut hadir. "Dalam pertemuan itu mereka menjanjikan macam-macam untuk siaran lagi seperti menyelesaikan masalah."
DIAN YULIASTUTI





