Gugatan Kepengurusan PKB Gusdur Ditolak

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan 30 pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atas pembekuan 28 DPW dan 315 Dewan Pimpinan Cabang PKB se Indonesia terhadap surat pembekuan DPW dan DPC yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Tanfidz, Muhaimin Iskandar.

“Gugatan tidak jelas dan obscure lielbe dalam berperkara. Sehingga provisi penggugat tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariyanto saat membacakan putusan gugatan kepengurusan PKB bernomor 963/PDT.G/2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/01).

Hakim menilai isi permohonan yang diajukan masih samar. Hariyanto menyebut, salah satunya dalam perincian sebagian tuntutan material. Dalam hal ini, pengungat meminta ganti rugi Rp 99,8 miliar atas tercermarnya nama baik tergugat dan koordinasi kepengurusan pusat hingga cabang. Namun, ketika salah satu penggugat mundur yaitu pengurus dari Purwakarta, Andang AHA yang menerima surat keputusan dari DPP PKB. “Dengan berkurangnya penggugat, tidak berkunjung pada berkurangnya ganti rugi. Mengakibatkan gugatan tidak jelas dan tidak sempurna,” katanya.

Gugatan ini dilayangkan karena surat pembekuan DPW dan DPC PKB tidak disertai tanda tangan Ketua Dewan Syura PKB dan Sekretaris Dewan Syura PKB. Surat itu hanya menyertakan tanda tangan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy. Hal ini telah melanggar pasal 24 dan pasal 25 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa.

Kuasa Hukum DPW dan DPC PKB yang dibekukan Muhaimin, Pasang Haro menyesalkan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan. “tidak masuk akal,” katanya. Karena, kata dia, hanya mempersoalkan ganti rugi sedangkan subatsni gugatan berupa pengembalian kepengurusan dan pembatalan surat keputusan pembekuan DPW dan DPC justru diabaikan. “kenapa mekanisme pembuatan surat itu tidak dilihat,” katanya.

Padahal dalam perkara dan obyek yang sama di beberapa daerah seperti Magetan, Tulung Agung, Gresik, Padang, Jambi Kepengurusan DPW dan DPC yang mendukung Gusdur dikabulkan oleh pengadilan. “Tapi kenapa di Jakarta tidak dapat diterima. Hakim tidak fair,” ujarnya. Dia memastikan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “kami akan siapkan dalam 14 hari ke depan,” katanya.

Kuasa Hukum Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, Shofwanul Ghufron menyambut baik putusaan majelis hakim. “Sudah sewajarnya gugatan itu dianggap kabur,” katanya. Ketika dikonfirmasi rencana kubu lawan mengajukan kasasi, “Kami akan hormati langkah itu,” ujarnya.

EKO ARI WIBOWO