Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumbar Suhermanto Raza, Kamis (8/1) Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat 30 Desember 2008 melalui Peraturan Gubernur Nomor 112/2008 dan berlaku efektif Senin (5/1) lalu.
"Semua pejabat mematuhinya dengan memarkir kendaraannya saat pulang kantor, yang puntya mobil pribadi bisa pulang membawa mobilnya, dan yang tidak punya mobil bisa nebeng teman atau naik angkutan umum," kata Suhermanto.
Peraturan ini tidak berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
FEBRIANTI