Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat di Sumatera Barat Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Padang:Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi mengeluarkan peraturan melarang mobil dinas dibawa pulang oleh pejabat pemerintah. Sebanyak 361 unit mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus diparkir di masing-masing kantor dinas dan hanya bisa digunakan jika pejabat yang bersangkutan bertugas.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumbar Suhermanto Raza, Kamis (8/1) Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat 30 Desember 2008 melalui Peraturan Gubernur Nomor 112/2008 dan berlaku efektif Senin (5/1) lalu.

"Semua pejabat mematuhinya dengan memarkir kendaraannya saat pulang kantor, yang puntya mobil pribadi bisa pulang membawa mobilnya, dan yang tidak punya mobil bisa nebeng teman atau naik angkutan umum," kata Suhermanto.

Peraturan ini tidak berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.

FEBRIANTI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.