TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menetapkan kebijakan harga kebutuhan bahan pokok dan tarif angkutan pada 12 Januari mendatang. Hal itu karena penurunan harga bahan bakar minyak dua kali berturut-turut dirasa belum memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Penjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah penurunan BBM dua kali yang dilakukan pada November dan Desember, sejumlah harga bahan pokok belum mengalami penurunan.
"Kita akan lihat kemungkinan evaluasi bulanan dan monitor harga bahan pokok yang belum mengalami penurunan, padahal trennya dirasa masih belum (turun)," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di kantor Presiden, Senin.
Pemerintah juga akan mengevaluasi tarif angkutan darat, laut, udara dan struktur pembentukan harganya. Menurutnya, jika pemerintah menetapkan kebijakan penurunan harga BBM seharusnya tercermin dalam tarif angkutan. "Tadi Menhub memberikan laporan dan Senin akan ada laporan pasti pengumuman kebijakan soal ini," katanya.
Presiden Yudhoyono juga meminta Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian mengevaluasi harga beberapa komoditas yang belum kembali normal, misalnya daging sapi, minyak goreng dan beras. "Hari Senin akan diformulasikan bersama Kadin," katanya.
NININ DAMAYANTI