Asuransi Kesehatan Harus Membayar Operasi Ganti Kelamin
Jumat, 9 Januari 2009 09:17 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif , Strasbourg: Pengadilan hak asasi manusia di Eropa memastikan asuransi kesehatan membayar 15 ribu euro atau sekitar Rp 220 juta kepada orang Swiss yang melakukan operasi ganti kelamin. Sebelumnya asuransi kesehatan negaranya menolak membayar operasi ini.
Pengadilan Strasbourg mengatakan bahwa pengadilan Federal Swiss menjamin hak asasi Nadine Schlumps ketika dia akan menghadapi asuransi kesehatan SWICA yang tidak meluluskan klaim biaya operasinya.
Sclumps, yang berusia 72 tahun, dikenal sebagai Max sampai dia mengubah jenis kelaminnya di usia 67 pada tahun 2004. Dia menunggu anaknya besar dan “istrinya” telah meninggal karena kanker tahun 2002 untuk memutuskan melakukan perubahan dalam hidupnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
5 hari lalu
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
7 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan
25 hari lalu
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan
Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia
43 hari lalu
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia
Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
43 hari lalu
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
43 hari lalu
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
43 hari lalu
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life
46 hari lalu
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life
Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z
22 Februari 2024
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z
Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta
17 Februari 2024
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta
Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.