"Pemantauan telah dilakukan di sekitar lokasi kejadian namun tidak ditemukan signal maupun lampu darurat kapal," ujarnya dalam konferensi pers hari ini, Senin (12/01) di Departemen Perhubungan Jakarta.
Jusman menduga kapal tersebut tidak memiliki alat EPIRB yang mampu memancarkan sinyal saat kecelakaan sehingga posisi kapal sulit dilacak dan usaha penyelamatan mengalami hambatan.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tatang Kurniadi menjelaskan EPIRB atau Emergency Position Indicating Radio Beacon dapat mengirimkan sinyal bila kapal mengalami keadaan darurat atau kecelakaan. "Setiap kapal harus memiliki peralatan ini," kata dia.
EPIRB umumnya terletak pada anjungan kapal, ruangan nahkoda, atau di geladak paling atas dan otomatis bekerja bila terkena air atau terlepas dari tempatnya. Meski demikian alat tersebut tidak boleh tenggelam karena signal tidak dapat dideteksi jika di dalam air. "Kami perkirakan alat ikut tenggelam bersama kapal hingga tidak terdeteksi," tambah Jusman.
EPIRB merupakan salah satu alat keselamatan kapal berdasarkan aturan internasional Global Marine Distress Safety System (GMDSS) yang dikeluarkan oleh (International Maritime Organization (IMO). Semua kapal harus memiliki alat ini selain radio transponder, navigasi telex dan alat keselamatan kapal lainnya.
VENNIE MELYANI