TEMPO Interaktif, Bekasi: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menolak kompensasi sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, masuk dalam sektor pendapatan asli daerah.
Alasannya, kepastian hukum perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pemerintah DKI Jakarta, selaku pengguna lahan yang berakhir Juli nanti belum kelar. ”Tidak bisa serta merta masuk dalam sektor pendapatan,” kata Sutriyono, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, kepada Tempo, Minggu (11/1).
Nilai kompensasi sampah yang dibayarkan Pemerintah DKI Jakarta kepada warga Kota Bekasi itu Rp 60.070 per ton sampah. Mulai Januari 2009, nilai kompensasi itu naik menjadi Rp 80- Rp 100 ribu per ton sampah, dari total sampah yang dibuang sekitar 5.000 ton per hari.
Menurut Sutriyono, status kompensasi sampah selama ini tidak jelas. Pemerintah DKI membayar hanya sebagai pengganti akibat bau busuk, dan dampak buruk lingkungan yang dialami warga di sekitar TPA Bantar Gebang.
HAMLUDDIN