TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan tarif angkutan kota di Ibu Kota turun Rp. 500. Hal tersebut didasarkan pada keputusan pemerintah pusat yang menurunkan harga premium dan solar menjadi Rp. 4.500 per liter mulai 15 Januari mendatang.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian, Nurmansyah Lubis, menegaskan penurunan tarif angkutan harus signifikan. ''Minimal Rp. 500,''katanya di Jakarta Selasa (13/01). Tujuannya, kata dia, agar beban hidup masyarakat berkurang.
Fakta di lapangan menunjukkan tarif angkutan di Jakarta yang turut naik sejak kenaikan bahan bakar minyak Mei 2008 tidak kunjung turun. Padahal, pemerintah telah menurunkan harga premium Rp 5.000 per liter dan solar Rp 4.800 per liter pada Desember tahun lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta merekomendasikan tarif angkutan turun Rp 200. Namun sampai saat ini kebijakan tersebut molor diterapkan. ''Usulan yang pertama saja (turun Rp 200) belum disetujui karena ketua dewan minta rapim (rapat pimpinan),'' kata Nurmansyah. Padahal, lanjut Nurmansyah, penurunan atau kenaikan tarif cukup dibahas di Komisi B. ''Tinggal tunggu rapim di dewan,''kata Nurmansyah.
Penurunan tarif angkutan Rp 500, ditentang pengemudi angkutan umum. Supir Metromini Sabam menyatakan tidak setuju. ''Tarif tetap (Rp 2.500), tidak mau ada perubahan,'' kata pria berusia 43 tahun ini. Alasannya, meski harga bahan bakar turun, harga komponen angkutan dan kebutuhan hidup tidak berubah. ''Kami nggak mau rugi,''katanya tegas.
Pendapat berbeda datang dari Ardiansyah, pengguna angkutan umum. ''BBM turun, tarif angkutan wajib turun,'' kata warga di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini.
RUDY P