"Saat ini sedang dihitung insentif fiskal dan kemungkinan PPh 21 akan diberikan ke perusahaan yang mengalami kesulitan dan akan melakukan pemutusan hubungan kerja," kata Anggito di gedung BTN Jakarta, hari ini. Dana yang akan dikeluarkan dari kas pemerintah hanya Rp 15,2 triliun ditambah Rp 12,5 triliun untuk subsidi dalam bentuk obat generik, tarif daya maksimal beban puncak industri, subsidi dolar, serta BBN. Akan halnya premium sudah tidak lagi disubsidi.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan 17 sektor yang bisa mendapatkan PPN DTP. Di antaranya bahan baku baja, mesin peralatan untuk EPC pembangunan PLTU 10.000 MW, mesin mini pembuat es untuk perikanan, mesin gudang pendingin untuk perikanan, kain untuk industri pakaian jadi, kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki, bahan baku dan komponen kapal, bahan baku untuk industri karoseri, bahan baku perak untuk industri kerajinan, komponen dan bahan baku untuk Gerbong kereta api, bahan baku dan peralatan untuk produksi film, crum rubber, rotan untuk industri mebel, pakan ikan/udang, bahan bakar nabati non subsidi, minyak goreng, migas dan panas bumi.
EKO NOPIANSYAH