Topik
Wartawan Yogya Gerudug Komandan Lapangan Udara Adisucipto
TEMPO Interaktif,Yogyakarta: Lebih dari 40 wartawan cetak dan elektronik gerudug Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Adi Sucipto Yogyakarta. Mereka ingin bertemu Danlanud untuk meminta penjelasan larangan peliputan di area bandara udara Adi Sucipto saat digelar sidang kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 dengan tersangka M Marwoto Komar, Senin (12/1).
“Kami minta penjelasan mengapa persidangan kasus kecelakaan pesawat Garuda yang digelar di bandara tertutup, padahal sidang sejak awal dinyatakan terbuka,” kata Asril Sutan Marajo, Ketua Divisi Pendidikan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (14/1).
Menurut dia, langkah Danlanud Adi Sutjipto melarang peliputan telah menyalahi Pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 dan Piagam HAM PBB Pasal 19 tentang kebebasan memberikan informasi kepada masyarakat. Dalam surat protes dan somasi tersebut, juga menyertakan pasal-pasal dari UU Pers tahun 1999 yang memberi ruang luas kepada insan media untuk peliputan.
“Wartawan bukan orang yang tidak bisa diatur, seharusnya pihak Lanud menyediakan tempat untuk peliputan,” kata Asril.
Para wartawan diwakili PWI menyerahkan surat somasi kepada Danlanud Adi Sucipto, Marsekal Hari Mulyono. Menurut dia, pihaknya tidak melarang peliputan. Namun karena para wartawan tidak mengantongi ijin masuk ring 1, maka mereka tidak perbolehkan masuk.
“Ini hanya masalah ijin, pihak pengadilan negeri sudah mengajukan nama-nama yang masuk ke area bandara, tapi tidak ada nama wartawan peliput,” kata Hari.
Namun dialog yang berjalan alot tersebut tidak ada titik temu, kalangan wartawan hanya minta agar pihak militer bersikap terbuka dan jangan mengeluarkan larangan tanpa alasan. Sedangkan petugas di lapangan yang melarang wartawan dinilai kasar dan memberi keterangan yang tidak jelas.
“Bandara hanya sebagai tempat yang dipakai untuk persidangan, semuanya harus melalui posedur perijinan yang ketat,” kata Hari.
Akhirnya Danlanud mau menandatangani surat protes dan somasi dan pihaknya memberi keleluasaan peliputan namun tetap harus dengan surat ijin.
MUH SYAIFULLAH