TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen meminta keringanan bagi 8 narapidana berkewarganegaraan Belanda yang dihukum di Indonesia. "Dua di antaranya dikenai hukuman mati," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata usai pertemuan yang wakil pemerintah Belanda di Jakarta, Rabu (14/1).
Dua narapidana yang dihukum mati karena kasus kasus narkoba. Selain delapan terpidana, ada dua lagi warga Belanda yang sedang menjalani proses persidangan. "Saya sarankan mereka mengajukan permohonan diplomatik melalui Menteri Luar Negeri," kata Andi. Untuk dua warga Belanda yang sedang menjalani persidangan, Andi menyatakan, proses hukum tak dapat diganggu hingga putusan pengadilan.
Kunjungan Verhagen akan dilanjutkan dengan kunjungan Menteri Kehakiman Belanda pada Februari mendatang. "Kunjungan nanti itu untuk menandatangani MoU hukum antara Belanda dan Indonesia." kata Andi. MoU berisi kerja sama hukum, antara lain menyangkut ekstradisi. "Selain itu kami juga membahas perjanjian pengembangan hukum Indonesia," ujarnya.
FAMEGA SYAFIRA