Sutiyoso Belum Akan Diperiksa KPK Terkait Upah Pungut

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan upah pungut pajak daerah DKI Jakarta 2005, 2006 dan 2007

"Sutiyoso belum akan dipanggil, KPK masih dalam tahap penyelidikan, sampai saat ini masih kumpulkan bahan-bahan, dan kami belum bisa menyimpulkan," kata juru bcara KPK Johan Budi SP, Rabu (14/1).

Menurut Johan,  sudah ada tiga orang yang dipanggil KPK. Dua orang yaitu Firmansyah dan Maria Heni. Mereka dipanggil 9 Januari 2009. Sedangkan satu lagi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna yang diperiksa pada 13 Januari 2009. 

Ade menyatakan, apabila penerimaan upah pungut itu dipersalahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga harus dipanggil untuk ikut mempertanggungjawabkan.

Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, penyelidikan terhadap upah pungut dilakukan KPK karena adanya dugaan penerimaan yang tidak berhak diterima sejumlah orang.

Sumber di KPK menegaskan, secara historis upah pungut pajak daerah ini awalnya adalah uang perangsang.  Aturannya dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bukan peraturan Gubernur seperti yang disebutkan Ade Surapriatna.  Hanya saja, kata sumber tersebut, "Ada perubahan dalam peraturan menteri sebelum  penerima upah pungut itu dibatasi. Peraturan menteri itu diubah," ujarnya.

CHETA NILAWATY