Menurut salah seorang korban bernama Priyanto, 56 tahun, warga Sawangan, Depok, ia menderita kerugian sebesar Rp 110 juta. Awalnya ia mendapat informasi dari temannya mengenai program jaringan dari PT Adhicatur Karya Utama, beralamat di Wisma Geha, Jalan Timor No.25, Menteng, Jakarta Pusat. Awal 2007, Ia membeli satu kartu privelege AKA Solution Club yang menjanjikan diskon untuk membeli berbagai produk termasuk diskon menginap di hotel.
Tak hanya Priyanto, ada 50 orang lain yang ikut program itu. Mereka percaya karena perusahaan itu menunjukkan perjanjian kerjasama dengan PT Bank Perkreditan Rakyat Megapolitan Prakarsa dan perusahaan asuransi Ace Ina Insurance yang menjamin uang peserta.
Adhicatur Karya Utama juga membuka program Umrah. Dengan menyetor Rp 3,7 juta, peserta dijanjikan akan diberangkat Umrah 7 bulan kemudian. "Buktinya tak ada yang berangkat," katanya.
Para pelapormenuntut pertanggungjawaban penggurus PT AKA, yaitu penasehat Prof.Dr.KH Jailani, S.H., Komisaris Utama Binsar Sitohang, Direktur Utama Romy Marganda, dan Oscar Siahaan. Para pelapor mengatakan salah satu dari pengurus perusahaan itu adalah calon legislator dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
SOFIAN