Sejak ditangkap di Australia pada akhir November lalu, bekas Direktur Utama PT Bank Surya itu mendekam dalam tahanan kepolisian Perth, Australia. Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin sudah menyambangi Negeri Kanguru itu memperlancar proses ekstradisi Adrian. Namun Adrian menolak dipulangkan dan memilih menjalani sidang ekstradisi.
Menurut Faizasyah, pemerintah Australia juga telah menyatakan komitmennya untuk memperlancar ekstradisi Adrian. "Kami sudah mendapat komitmen mereka," katanya. Sehingga, kata dia, sidang ekstradisi yang bisa memakan waktu 2,5 tahun itu bisa berlangsung lebih cepat.
Kejaksaan Agung sendiri saat ini masih melacak aset-aset Adrian di Australia. "Tapi keberadaan Adrian belum ketahuan," kata Muchtar Arifin pekan lalu. Menurut dia, aturan hukum di Australia juga tak menyokong upaya Kejaksaan. "Ada ketentuan kalau dibiarkan lebih dari enam tahun, asetnya tidak bisa diapa-apakan," katanya.
Setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002, Adrian kabur ke Australia. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Adrian karena terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
TITIS SETIANINGTYAS | ANTON SEPTIAN