Topik


Perusahaan Penyedia Minta Aturan SMS Premium Direvisi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Mobile Content Asociation (Imoca) atau asosiasi perusahaan penyedia jasa layanan konten meminta pemerintah menghapuskan memperbaiki aturan tentang pesan pendek premium (SMS Premium). Mereka menilai aturan tersebut terlalu berlebihan.

Ketua Umum Imoca Haryarasma mengatakan aturan-aturan dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dinilai memberatkan para anggota Imoca. "Terutama soal pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan minta izin ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," ujar Haryarasma saat dihubungi Tempo, Senin (19/1).

Imoca berencana menemui Menteri Komunikasi dan Informatika untuk membahas masalah ini. Namun jika pemerintah tak mau menanggapinya, mereka mempunyai alternatif untuk menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang SMS Premium baru-baru ini. Selain mengatur masalah teknis seperti pendaftaran, kewajiban perusahaan dan hak pelanggan, pemerintah juga mengatur agar para perusahaan membayarkan BHP sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

DIAN YULIASTUTI