Pada forum sosialisasi kebijakan perdagangan bagi perwakilan negara asing tersebut, Kim mengaku heran mengapa sertifikasi makanan di negaranya tak bisa diterima di Indonesia. "Padahal standarnya sama," ujar Kim. Ia juga memprotes aturan yang mewajibkan label harus menggunakan bahasa Indonesia, karena menurut dia, kewajiban itu menyebabkan pengusaha harus menghabiskan lebih banyak waktu dan biaya.
Kim berpendapat pemerintah seharusnya memberi cukup waktu peralihan bagi importir untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. "Misalnya, selama enam bulan, kami diperbolehkan menggunakan izin edar lama sebelum mendapatkan izin edar baru," tutur dia.
Deputi Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet mengungkapkan, peraturan yang digariskan pemerintah dimaksudkan untuk menjamin keamanan pangan. "Kami akan membentuk tim gugus tugas untuk mengawasi pelaksanaannya dan untuk memastikan semua peraturan itu bisa diterapkan," kata dia.
Dalam forum yang diikuti perwakilan dari sekitar 40 negara tersebut, beberapa negara, seperti Malaysia, Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat, juga mempertanyakan kebijakan pembatasan impor bagi produk tertentu. "Ada beberapa hal yang masih belum jelas," kata Kuasa Usaha Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia John A. Heffern, tanpa merinci apa hal yang ia maksud.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pemerintah menampung pertanyaan dan masukan para mitra dagang. "Kami telah menjawab pertanyaan mereka, dan respons lanjutan akan disampaikan dalam pertemuan berikutnya," kata dia.
Mari mengatakan pertemuan serupa akan diadakan secara rutin tiap beberapa bulan. "Untuk isu-isu tertentu, mungkin akan dibahas dalam forum yang lebih kecil dengan," ujar Mari, menambahkan
BUNGA MANGGIASIH