"Pekan depan kita akan segera melaporkan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus PT TLS yang saat ini sedang ditangani", kata Daniel Tombe, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada wartawan dalam acara jumpa pers, Rabu (21/1).
Sementara, menyinggung tentang tidak ditahannya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Robert Maruli, Direktur Utama PT TLS dan Ahmad Effendi alias Mat Pening, Ketua KUD Sadar, status penahanan bisa saja berubah sesuai dengan mekanisme usulan dari Kejati jambi ke pihak Kejagung.
"Dulu dua tersangka tersebut sempat kita tahan kemudian setelah surat pengusulan kita ke Kejagung, agar ditangguhkan penahannya maka sepanjang itu pula kita tidak bisa merubah status penahanan para tersangka", ujarnya.
Daniel mengakui, jika dirinya tidak memahami betul prihal kasus ini, karena Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang pertma kali menangani kasus ini, masih dijabat Sutiyono. Namun menurut dia, bukan berarti proses kasus terhenti batas disini, terbukti hingga kini masih tetap berjalan.
Daniel belum bisa memberikan komentar, apakah dalam kasus PT TLS ini masuk unsur pidana atau perdata, karena masih dalam tahap penyidikan. "Dari hasil laporan kita ke Kejagung itulah, maka pihak Kejagung akan menentukan apakah itu pidana atau perdata", katanya.
Pada kunjungan kerja Kejagung RI Hendarman Supandji, Selasa kemarin, menyatakan dirinya belum mengetahui adanya kasus ini dan akan segera mengecek ke stafnya terlebih dahulu, ketika ditanya Tempo.
SYAIPUL BAKHORI