TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebuah rumah mewah di Jalan Kemang Raya 84, Jakarta Selatan, dibongkar aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Rumah mewah seluas 1.600 meter persegi itu sebenarnya belum 100 persen selesai. Proses penyelesaian tampak masih dalam pengerjaan. Namun, hal itu tidak menjadi kendala bagi aparat berkekuatan 25 orang untuk melakukan pembongkaran.
Selain mengerahkan Satpol PP, aparat dari Polsek Kebayoran Baru juga dikerahkan untuk menjamin pembongkaran berlangsung aman.
Kepala Suku Dinas P2B Jakartarta Selatan Widio Wiyono pada wartawan, Rabu (21/1), di lokasi pembongkaran, mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat beberapa kali mengenai status ilegal bangunan tersebut.
Karena tidak diindahkan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran. "Kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Namun, aparat P2B hanya bisa melakukan pembongkaran secara manual. Widio berjanji akan mulai mengerahkan alat berat esok harinya.
AMIRULLAH