TEMPO Interaktif, BANDUNG:-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Timur Pradopo menjanjikan kasus kelalaian Brigadir Polisi Kepala Hendri yang menyebabkan seorang pedagang, Asep Saiful Malik, 21 tahun tewas tertembak, diusut tuntas hingga ke meja hijau. "Masyarakat nanti bisa lihat proses hukumnya di pengadilan,"kata Timur di Bandung, Kamis (22/1).
Timur juga menyatakan tertembaknya Asep bukan kesengajaan karena Hendri sejatinya hendak melerai perkelahian ang melibatkan korban. Namun demikian Hendri tetap akan diproses pidana.
Selain diproses sesuai hukum pidana, ia melanjutkan, kelalaian Asep juga akan diproses sesuai peraturan kode etik profesi polisi. "Tapi itu tergantung perkembangan proses hukumnya di pengadilan,"katanya.
Seperti diketahui Asep, seorang pedagang ayam potong tewas diterjang peluru polisi, Brigadir Kepala Hendri, Rabu (21/1) dinihari di depan sebuah rumah biliar di kawasan Kebonkalapa Bandung. Pedagang di pasar Kembar itu dengan luka tembak di bagian kepala belakang.
Kepala Polwiltabes Bandung Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana menyatakan, Hendri, dijerat pasal Hendri akan dijatuhi sanksi sesuai pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. (Koran Tempo Kamis (22/1)).
ERICK P HARDI hardi