"Kami sepakat menurunkan tarif diturunkan sesuai dengan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)," kata Wakil Ketua Dewan, Dani Anwar, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis (22/1). Rapat tersebut dihadiri semua fraksi kecuali Fraksi Kebangkitan Reformasi (FKR).
Dia merinci tarif untuk patas, bus reguler, dan bus sedang turun menjadi Rp 2.000. Sedangkan, bus kecil seperti mikrolet turun menjadi Rp 2.500.
"Dengan catatan, DPRD akan mengakomodir rekomendasi DTKJ," kata Dani. Dia menjelaskan ada beberapa rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta seperti penurunan biaya surat layak jalan dan pungutan-pungutan.
Keputusan ini berbeda dengan usulan dari gubernur sebelumnya yaitu penurunan tarif angkutan dalam kisaran Rp 200 hingga Rp 400. Mengenai hal itu, Dani berkomentar, "Itu keputusan DPRD, silahkan disikapi oleh gubernur."
"Hari ini dewan akan langsung menulis surat keputusan kepada gubernur, gubernur yang akan menetapkan," kata dia.
Dia mengungkapkan bila Organda ingin memboikot keputusan ini, hal itu adalah hak Organda. "Keputusan ini sudah diambil berdasarkan usulan DTKJ yang didalamnya juga terdapat unsur Organda," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA