Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menjelaskan, klaim yang diajukan sudah diverifikasi pihak Sarijaya dan hasilnya diteruskan ke Tim Gabungan Bapepam dan SROs untuk pengecekan dengan data dalam sistem C-BEST KSEI.
Beberapa klaim yang sudah melewati verifikasi dan cek ulang, awal Februari 2009 diharapkan sudah dapat ditindaklanjuti pihak Sarijaya sesuai permintaan nasabah efek. "Dengan harapan semua proses berlangsung lancar," kata Nurhaida dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).
Dia mengimbau nasabah yang belum agar segera menyampaikan klaimnya untuk mempercepat penyelesaian proses verifikasi oleh Sarijaya. Klaim yang masuk setelah 22 Januari 2009 akan diproses sesuai tahapan yang dilakukan atas klaim yang masuk sebelumnya.
Terkait rencana mengundang investor baru, calon pembeli Sarijaya diminta tetap memperhatikan kepentingan nasabah. Calon pembeli tersebut dapat melaksanakan uji tuntas (due dilligence) untuk kepentingannya. "Tim gabungan belum dapat melaksanakan due dilligence," kata Nurhaida. Saat ini fokus kegiatan tim masih mempercepat proses pengecekan ulang terhadap verifikasi Sarijaya atas klaim khususnya klaim efek.
Kasus Sarijaya diungkap ke publik awal Januari lalu. Komisaris Utama Sarijaya, Herman Ramli, diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp245 miliar. Tindak lanjut kasus itu, polisi sudah menangkap Herman. Otoritas juga membekukan aset dan aktifitas perdagangan Sarijaya.
HARUN MAHBUB