Pemborong Sekolah Ambruk Ditetapkan Jadi Tersangka

TEMPO Interaktif, SERANG: – Kepolisian Resor Serang menetapkan Badri, 45 tahun, Direktur CV Intan Abadi, pemborong yang mengerjakan gedung Sekolah Dasar
Pamarayan, Serang, sebagai tersangka atas robohnya gedung SD beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka, dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto mengatakan, penetapan Badri setelah polisi minta keterangan dari sejumlah saksi.  Keterangan para saksi itu, kata Sofwan, mengarah kepada tersangka robohnya bangunan SD di Pamarayan. "Tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi" ujarnya.

Meski sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka, hingga kini Badri belum ditahan, "Kami belum menahannya, karena tersangka masih kooperatif," kata Sofwan.

Empat ruang kelas SD Negeri 3 Pamarayan, Serang sendiri ambruk pada 24 Desember tahun lalu. Diduga, robohnya ruang kelas tersebut karena konstruksi baja ringan untuk menyangga atap tak kuat menahan beban berat.

Tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. Hanya saja, sejumlah dokumen sekolah seperti buku-buku masih tertimbun reruntuhan atap. Sementara untuk dokumen penting seperti buku induk berhasil diselamatkan. Pekerjaan proyek itu, dilakukan oleh CV Intan Abadi. 

MABSUTI IBNU MARHAS