Menurut Herry, para pengusaha akan berkumpul pada Minggu (25/01) untuk menentukan sikap terkait penurunan tarif angkutan. Penurunan tarif yang disetujui Organda berkisar antara Rp 200- Rp400.
Rinciannya, Mikrolet dari Rp. 3000 menjadi Rp 2600. Bus sedang atau Patas Non-AC dari Rp.2500 menjadi Rp. 2.300 sedangkan untuk bus reguler dari Rp.2500 menjadi Rp.2.200. "Itu harga mati kami,"katanya.
Organda bisa menyetujui tarif turun Rp. 500. Asalkan, kata Herry, pemerintah daerah memberikan kompensasi pemotongan pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum menjadi 0 persen. "Kami akan usulkan kembali,"kata Herri. Sebelumnya Organda pun sering mengusulkan pemotongan pajak, namun selalu ditolak pemerintah daerah.
RUDI PRASETYO