Topik


Majelis Ulama Indonesia Haramkan Golput

TEMPO Interaktif, Jakarta : Selain mengeluarkan fatwa soal rokok, sidang pleno ijtimah Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang yang berakhir hari Minggu juga mengeluarkan beberapa fatwa lain seperti soal golongan putih atau masyarakat yang tidak memilih dalam pemilihan umum.

Mengenai masalah itu majelis menyatakan golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan . Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram.

“Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal.

FEBRIANTI