Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Suap di Kejaksaan Malang

TEMPO Interaktif, Malang: Tim Pengawasan Kejaksaan Agung mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan jaksa Kejaksaan Negeri Malang ke arah dugaan penyuapan oleh manajemen Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

Dugaan penyuapan tersebut dilaporkan oleh Forum Anti Korupsi Kota Malang ke Kejaksaan Agung melalui surat pada September lalu.

Ketua Tim Pemeriksa, Inspektur Pidana Umum Jamwas Adjat Sudrajad, mengakui selain memeriksa dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasie Pidsus Kejari Malang, Abdul Muid, terhadap tersangka korupsi jasa pelayanan medis RSSA Malang, Safaruddin Refa, sebesar Rp 25 juta, pihaknya juga menyelidiki laporan Forum Anti Korupsi Kota Malang. Namun, Adjat tak membeberkan apa bentuk laporan tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, Tim Pemeriksa akan memanggil tiga pejabat Kejaksaan Malang, yaitu mantan Kepala Kejari Kota Malang, Hermut Achmadi, Mantan Pejabat Sementara (PJs) Kejari Malang, Dharmawan, dan Kasi Intel Kejari Malang, Jefferdian. "Ketiganya akan diperiksa di Jakarta," kata Adjad.

Syafaruddin Refa mengaku ditanya Tim Pengawasan soal adanya dugaan suap dari Manajemenen RSSA ke pejabat RSSA sebesar Rp 1,2 miliar. Syafarudin mengaku tidak tahu-menahu soal suap tersebut.

Dari Tim Pengawas, Syafarudin mendapat informasi jika suap yang berasal dari manajenen RSSA diberikan kepada mantan Kepala Kejari Hermut Achmadi sebesar Rp 200 juta, mantan Pjs Kajari Dharmawan sebesar Rp 300 juta, dan Kasi Intel Kejari Jefferdian sebanyak Rp 700 juta.

Uang itu diberikan oleh mantan Wakil Direktur RSSA Lukman Hakim serta mantan Sekretaris RSSA, Lalu Suparna, yang kini diangkat menjadi Wadir Pelayanan.

Kasi Intel Kejari Malang, Jefferdian, menolak tuduhan suap ini. Menurutnya, tak ada suap dari manajemen RSSA ke pejabat Kejari Malang. "Saya tak menerima dan suap itu tak ada," katanya, Senin (26/1). Menurut dia, soal suap itu hanyalah trik penyidik Kejagung untuk memperoleh keterangan yang jujur dari yang diperiksa.

Lalu Suparna juga menyatakan tak ada suap ke Kejari Malang. "Saya hanya diperiksa soal kasus Syafarudin Refa saja," katanya.

BIBIN BINTARIADI