TEMPO Interaktif, Semarang: Provinsi Jawa Tengah akan mendirikan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan anak yang terjadi di lingkup rumah tangga atau masyarakat.
"Agar kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ada lagi," kata Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono di kantornya, Selasa (27/1).
Pendirian Komisi ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang ditetapkan DPRD melalui sidang paripurna pada Selasa (27/1).
Dalam peraturan itu disebutkan definisi kekerasan berbasis gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
Koordinator Legal Resources Center-Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, Evarisan, menyambut baik dengan adanya peraturan daerah tentang perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak ini.
"Saya yakin ini akan bisa mencegah maraknya kekerasan gender dan anak," katanya kepada Tempo, Selasa (27/1). Menurutnya, peraturan ini merupakan bukti konkret tindakan pemerintah untuk mencegah kekerasan.
Evarisan menyatakan selama 2008 lalu telah ada 1.017 orang perempuan di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Adapun kasus kekerasan mencapai 383 kasus yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Evarisan memerinci, dari 383 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang paling banyak adalah kasus perkosaan, 117 kasus, dengan korban 153 perempuan dan melibatkan 206 pelaku pemerkosaan. Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 104 dengan korban 234 perempuan dan 235 pelaku.
Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jawa Tengah yang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni 92 kasus, Surakarta 24 kasus, Kabupaten Semarang 22 kasus.
ROFIUDDIN