TEMPO Interaktif, Jakarta: Fatwa haram merokok bagi anak-anak, perempuan hamil dan di tempat umum dinilai tidak efektif menghentikan orang merokok.
"Fatwa itu hanya akan mengubah cara orang merokok saja," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Ahmad Erani Yustika, Selasa (27/1).
Menurut dia, orang akan tetap mengkonsumsi rokok, meski berubah dari terang-terangan menjadi sembunyi-sembunyi.
Fatwa tersebut, kata Ahmad, hanya akan berdampak jika pemerintah memberlakukan peraturan melarang orang merokok, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggarnya.
Fatwa tersebut juga dinilai tidak berpengaruh banyak kepada industri rokok. Ahmad mencontohkan, Peraturan Pemerintah Jakarta yang melarang orang merokok di tempat umum hingga kini tidak efektif mengurangi perokok di area publik.
General Manager Corporate Legal & Affair PT Bentoel Deddy Setiadi menyatakan belum menghitung dampak fatwa terhadap penjualan. "Masih terlalu dini, kami belum tahu dampaknya," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Komunikasi PT HM Sampoerna Niken Rachmad. "Fatwa itu baru keluar kemarin, jadi kami belum menghitung dampaknya," katanya.
Menurut dia, perusahaannya setuju jika merokok dilarang di tempat umum. "Tapi pengusaha swasta semestinya berwenang menentukan zonasi rokoknya."
Untuk melindungi anak, kata Niken, daripada Fatwa Majelis, akan lebih efektif jika pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang menerapkan pembatasan umur perokok, zonasi kawasan dilarang merokok, serta aturan pemasaran dan promosi rokok.
Pada 2007 Indonesia memproduksi 233 miliar batang rokok, dan 240 miliar batang pada 2008. Tahun ini diperkirakan produksi rokok naik tiga persen menjadi menjadi 247,2 miliar batang.
BUNGA MANGGIASIH