Topik
Infografis
Pengutang Bantuan BI Teken Penyerahan Aset
TEMPO Interaktif, Jakarta: Delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menandatangani asset settlement atau penempatan aset untuk pelunasan kewajiban mereka terhadap pemerintah.
"Kami dapat penjelasan dari Menteri Keuangan, delapan obligor ini sudah ada kesepakatan soal settlement asset dan semua sudah tanda tangan," kata Anggota Tim Pengawas BLBI DPR Dradjad Hari Wibowo saat ditemui di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (28/01).
Selain itu, sudah disepakati pula jika aset telah dijual tetapi kewajiban obligor masih kurang, akan tetap ditutup. Menurut dia, pelunasan kewajiban tersebut bisa berasal dari aset yang dikelola Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau aset yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.
Dradjad berharap pelunasan kewajiban 8 obligor BLBI bisa diselesaikan tahun ini. Kewajiban delapan obligor BLBI yang ditangani oleh Departemen Keuangan itu mencapai Rp 2,297 triliun.
Kedelapan obligor itu adalah James dan Adisaputra Januardy (Bank Namura Internusa), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian). Lalu, Oemar Puttiray (Bank Tamara), Lidia Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat.
Dradjad juga menambahkan tim pengawas akan membahas penyelesaian delapan obligor yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung dan delapan obligor lagi yang berada di bawah pengawasan kepolisian.
GUNANTO E. S.





