Keputusan penghapusan retribusi tersebut terkait penurunan tarif angkutan di DKI Jakarta sebesar Rp 500. "Saya sudah setujui keputusan itu," ujar Fauzi Bowo.
"Saya kira dengan toleransi ini, kami sudah cukup menampung aspirasi dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) pun setuju," tambahnya.
Menurut Dinas Pehubungan, retribusi trayek sebesar Rp 100 ribu per tahun, retribusi terminal Rp 250 ribu per bulan, sedangkan biaya KIR Rp 40 ribu untuk dua kali dalam setahun.
Sebelumnya, Organda meminta tidak hanya biaya KIR dan retribusi yang dihapuskan, tetapi juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mengenai permintaan penghapusan PKB, menurut Muhayat bukan wewenang gubernur.
Foke menambahkan, untuk penerapan keputusan penurunan tarif di lapangan pihaknya memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk sosialisasi. "Setelah satu pekan baru akan dilaksanakan law inforcement," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA