Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo, tingkat bunga sebesar 65 persen dari tingkat BI Rate untuk saldo kas minimal pemerintah yang diletakkan di kas BI."Ini untuk win-win solution," kata Herry.
Menurut Herry, dalam APBN 2009, hasil remunerasi penempatan uang pemerintah di BI ditargetkan Rp 3 triliun. Hasil tersebut dapat membantu menutup cost of fund pembiayaan APBN, khususnya penerbitan obligasi negara, dan penarikan pinjaman dalam negeri.
"Dari kesepakatan ini, pemerintah akan memperoleh tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang cukup besar. Di lain pihak diharapkan tidak memberatkan neraca Bank Indonesia," tutur dia. Remunerasi atas saldo uang negara tersebut berlaku mulai 1 Januari 2009.
ANTON APRIANTO