TEMPO Interaktif, BANDUNG:—Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bandung akan memanggil tujuh pengelola pabrik tekstil. Mereka diduga mencemari Sungai Ciparumpung dengan buangan limbah tanpa melalui sistem pengolahan yang baku. "Kami akan mintai keterangan dulu," kata Kepala BPLH Kota Bandung Nana Supriatna, Senin (2/2).
Pemanggilan itu akan dilakukan Selasa (3/2) esok dan mundur dari rencana semula, yaitu hari ini. Alasannya, kata Nana, Walikota ingin mendengar dulu paparan camat serta pejabat lainnya soal indikasi pencemaran pabrik tersebut Senin pagi.
Menurutnya, tujuh pabrik yang masih dirahasiakan namanya itu patut diduga membuang limbah tanpa prosedur pengolahan yang benar. "Kalau lihat pabrik-pabrik di situ kemudian lihat warna sungai hijau, kuning, hitam pekat, ya pencemaran," kata Nana. Sungai Ciparumpung diantaranya melewati daerah Antapani hingga Arcamanik.
Pemanggilan, untuk memastikan ada tidaknya instalasi pengolahan air limbah, dan bagaimana pengelolaannya. Setelah itu BPLH akan memeriksa langsung ke lokasi dan mengambil tindakan berikutnya seperti pembinaan. "Kalau ditutup langsung misalnya, seribu tenaga kerja mau jadi apa? Kan jadi masalah," katanya.
Sepanjang 2008, BPLH Kota Bandung mencatat ada 55 perusahaan dari pabrik hingga hotel yang diawasi karena rawan menimbulkan polusi air dan udara. Mereka terbukti tidak mengelola IPAL dengan benar, dan ada juga yang belum punya IPAL.
Dua pabrik tekstil di kawasan Jalan Andir, kata Nana, sempat ditutup oleh pemerintah. Namun tak lama kemudian bisa beroperasi lagi karena dianggap telah memperbaiki IPAL. Begitu pun sebuah hotel di Jalan Pasteur yang cerobong asapnya menimbulkan polusi udara.
ANWAR SISWADI