Direktur Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo mengatakan para broker harus mengikuti aturan soal Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2008.
"Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang ruang lingkupnya masuk jasa perantara dan konsultan properti," ujar Subagyo saat mendampingi Menteri Perdagangan di pertemuan para broker ERA, perusahaan perantara penjualan rumah, di Jakarta, Selasa (3/2).
Bersama asosiasi broker properti, pemerintah akan menyusun persyaratan sertifikasi tersebut. Sebelum diberlakukan Agustus nanti. Harapannya pada April mendatang lembaga yang akan melakukan sertifikasi sudah terbentuk.
Beberapa persyaratan juga akan distandarkan seperti masalah besaran komisi, etika, dan kemampuan lainnya. Subagyo mengatakan sertifikasi ini untuk memberikan rasa aman dan menjadi perlindungan hukum bagi konsumen maupun perusahaan broker.
DIAN YULIASTUTI