Hanya saja, Anton enggan merinci wartawan dari media mana saja yang menerima uang hasil pungutan liar tersebut. Untuk memperjelas masalah ini, tim penyidik kemungkinan juga akan menanyakan apakah benar dana tersebut juga diberikan ke media. "Untuk membenarkan (pengakuan tersangka), kita kan perlu kroscek," tambah Anton.
Sekedar diketahui, tim penyidik Polda Jatim saat ini menangani kasus pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Surabaya. Dari hasil penyelidikan ini, Polisi telah menetapkan sebanyak 15 tersangka, termasuk kepala UPT PKB Sudjono.
Hingga saat ini, Polisi masih terus memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Bunari Mushofa dan mantan Kadishub Mas Bambang Supariyadi. Untuk pemeriksaan kedua orang ini, polisi juga sempat menggeledah Kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi Bunari serta rumah pribadi Mas Bambang Supriyadi.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku juga menyetorkan uang hasil pungutan liar tersebut secara berkala ke para kepala dinas tersebut. "Beberapa juga disetorkan dalam bentuk barang seperti televisi dan handpone," tambah Anton.
ROHMAN TAUFIQ