Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepeda Bertenaga Listrik Dikenai Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif ,  Yogyakarta: Menyusul permintaan Walikota Yogyakarta Hery Zudianto untuk meniadakan biaya pajak sepeda kayuh yang mempunyai tenaga listrik, akhirnya Pemerintah Provinsi DIY mengeluarkan aturan baru. Sepeda listrik ini dikenakan sebesar Rp 60.000 per tahun.


Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pemerintah DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan besaran pajak sebesar 1,5 persen dihitung dari nilai jual kendaraan. Dasar acuannya, kata Bambang, Permendagri No 22/2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dengan nilai jual kendaraan untuk jenis sepeda listrik ditetapkan sebesar Rp 4 juta.


“Dengan demikian pajaknya sebesar Rp 60.000 per tahun,” kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Selasa, (3/2). Untuk BBN KB, pemerintah menetapkan 10% dari nilai jual kendaraan.

Hanya saja, perolehan pendapatan dari sepeda listrik di jalan ini tak berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pemerintah provintah DIY. ”Kecuali kalau jumlahnya sampai ribuan,” kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Selasa, (3/2).

Sepeda listrik memang memunculkan pertanyaan banyak pihak, lantaran belum mempunyai ”jenis kelamin”, masuk kategori sepeda atau sepeda motor. Sepeda listrik ini memang unik. Si pengendara bisa mengayuh layaknya sepeda onthel, namun di satu sisi sepeda ini berfungsi layaknya kendaraan sepeda motor lantaran menggunakan tenaga listrik. Meski belum memiliki jenis kelamin, namun empat showroom sepeda listrik di Kota Yogyakarta dan enam showroom di Sleman telah mengenakan pajak bagi pemiliknya.

Menurut Bambang, Walikota Jogja Herry Zudianto meminta agar pajak terhadap sepeda listrik tidak diberlakukan. ”Alasannya sepeda listrik tidak menimbulkan polusi sehingga tidak menganggu lingkungan,” kata dia.

Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Infomatika Provinsi DIY, Sigit Haryanto, mengatakan alasan pemerintah provinsi memasukkan sepeda listrik masuk kategori kendaraan kena pajak lantaran digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Hasil kesepakatan itu, kata Sigit, setelah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Departemen Perhubungan.

Bambang Wahyu menambahkan sepeda listrik disamakan dengan kendaraan 50 cc. ”Hitungannya bukan dari nomer mesinnya tapi dinamonya,” kata Bambang.


Namun, permintaan itu tidak dapat serta merta dipenuhi. Menurutnya, penerapan pajak itu berdasarkan UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Bermotor dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 22 tahun 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, kata Bambang, pihaknya mengupayakan agar penerapan pajak seminimal mungkin untuk memberikan insentif bagi penguna sepeda listrik. “Harusnya dibebaskan, tapi kami terbentur aturan. Jadi saat ini kami mengkaji ketentuan yang meringankan melalui Pergub,” ujar Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Mulyadi Hadikusumo dalam suratnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono mengusulkan untuk mengatur populasi dan jaminan apabila terjadi kecelakaan maka sepeda listrik harus didaftarkan untuk memperoleh nomor kendaraan. Dalam surat bernomor 557/071 tertanggal 17 Januari 2009 Mulyadi juga mengusulkan untuk memberikan insentif bagi pengguna kendaraan tersebut karena merupakan kendaraan ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan bakar.


BERNADA RURIT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

20 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

54 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.


Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.
Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.