TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji mengugat balik Ketua lembaga Swadaya Masyarakat Kompak, Legiyanto Toha, sebesar Rp15 miliar. Laporan Kompak ke polisi berakibat pernikahan pria 43 tahun itu dengan bocah umur 12 tahun, Lutfiana Ulfa, urung. Sidang perdana gugatan Syeh Puji digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/2).
Jalannya sidang berlangsung beberapa menit karena tergugat tidak hadir. Syekh Puji juga tidak datang. Pengusaha kaligrafi kuningan ini diwakili empat penasihat hukumnya Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin.
Ketua Majelis Hakim Yunianto beserta dua anggotanya Kurnia Yani Darmono dan Amin Sembiring menyatakan melanjutkan persidangan dua pekan depan. "Sidang ditunda Selasa (17/2) dan tergugat akan dipanggil kembali," kata Yunianto.
Ramdlon mengatakan, gugatan diajukan karena Kompak menilai Syeh Puji melanggar Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugnan Anak dan Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan. Padahal, kata dia, tidak ada yang dilanggar kliennya.
"Syeh Puji menilai LSM Kompak telah merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.
Agus Jaya Astra menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan dengan dalih melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun ketentuan KUHP. Alasannya, Syeh Puji melakukan pernikahan sah menurut tata cara syariat Islam dengan ucapan ijab kabul serta dihadiri sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ramdlon menambahkan, akibat laporan LSM Kompak ke polisi, Syeh Punji merasa dirugikan imateriil dan materiil yang mencapai Rp 15 miliar. "Nilai itu harus dibayar oleh Kompak secara tunai jika kelak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya Selain itu, Syeh Puji juga menuntut Kompak memasang iklan permohonan maaf di media massa.
ANTARA