Kawin Kontrak Diancam Penjara Tiga Bulan dan Rp 5 Juta


TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. "Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen," kata dia, Selasa (3/2).

Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada  dalam Undang-Undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.

Tentang perkawinan bawah tangan, Nasaruddin menjelaskan, siapapun yang menikahkan atau menikah tanpa dicatatkan  dikenai sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Penghulu yang menikahkan perkawinan ini mendapat sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Adapun perkawinan kontrak, kata dia,  apapun alasannya tidak diterima secara hukum. Perkawinan kontrak itu sama dengan nikah  di bawah tangan. "Pernikahan ini bukannya membawa kebaikan, tapi  menambah masalah baru. Anak-anak hasil hubungan yang dilahirkan tanpa dokumen, sama dengan  menghilangkan hak anak," katanya.

Pengaturan warisan dalam perkawinan Islam, ia menjelaskan, juga tidak dibatasi 2:1 untuk ahli waris laki-laki. Putusan hakim dapat berbeda, tergantung dari situasi dan kondisi warisan dan ahli waris. "Sudah ada satu putusan di Maros, Sulawesi Selatan, yang memberikan warisan 1:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Putusan itu juga sudah banyak diadopsi hakim-hakim di daerah lain dalam menentukan keputusan atas kasus yang kurang lebih sama," kata dia.

REH ATEMALEM SUSANTI

Komentar (2)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
1
5
hukum waris dalam islam sy rasa sdh sangat jelas makanya klo ada yg bermasalah dng hukum awaris jangan ke pemerintah soalnya pemerintah g semuanya orang islam,solusinya ada sama orang yang megerti betul tentang hukum waris tersebut yaitu para ustad atau kiyai. mana ada pembagian waris 1:1 untuk ahli waris lakilaki dan perempuan,terlalu pintar untuk merubah hukum ALLAH SWT.
1
1
akhirnya pemrintah respek juga, dengan adanya RUU ni skripsi gue jdi tambah menarik neh
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X