Dalam kasus yang merugikan negara Rp 86,2 miliar itu, Kejaksaan sudah menetapkan bekas Direktur Utama PT Oso Chandra Wijaya sebagai tersangka. PT Oso sebenarnya sudah mengembalikan kerugian negara. Namun hal itu tak menghapus tindak pidananya.
Kasus kredit macet Bank Mandiri sempat membuat geger dunia perbankan. Sejumlah perusahaan menunggak pelunasan kredit kepada bank ini. Di antaranya, PT Lativi Media Karya dan PT Kiani Kertas. Belakangan, kedua perusahaan ini mengembalikan kerugian negara.
Hingga kini, kasus Lativi dan Kiani masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan. Dalam kasus Lativi yang merugikan negara Rp 328,5 miliar, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Komisaris Utama Lativi Abdul Latief, bekas Direktur Utama Lativi Hasyim Sumijana, dan bekas Direktur Utama Lativi Usman Djafar.
ANTON SEPTIAN