Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unit Pengolahan Sampah di Depok Dibangun tanpa Surat Keputusan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Depok: Penentuan lokasi unit pengolahan sampah di seluruh Kota Depok dinilai menyalahi prosedur. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/2), kuasa hukum wali kota Depok tidak mampu menunjukkan keberadaan surat keputusan penentuan lokasi unit pengolahan sampah. 

"Kalau begitu, semua UPS sama saja dengan bangunan liar," ujar pengacara warga, Ganjar Razuni, ketika dihubungi, Selasa (3/2).

Gugatan proyek Unit Pengolahan Sampah diajukan warga Perumahan Taman Cipayung, Depok, Jawa Barat. Mereka mempersoalkan dasar hukum yang menjadi acuan penentuan lokasi unit pengolahan sampah yang akan didirikan di dekat pemukiman mereka. Menurut warga, penentuan lokasi itu menyalahi prosedur lantaran tidak melibatkan peran warga sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam sidang permulaan di Pengadilan Tata Usaha Negara pagi tadi, kata Ganjar, kuasa hukum wali kota menjelaskan bahwa penentuan lokasi unit pengolahan sampah itu memang tidak memiliki Surat Keputusan. Dasar hukum yang dipergunakan pemerintah untuk melaksanakan proyek itu hanyalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Kota Depok yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Menurut Ganjar, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang tidak bisa digunakan sebagai acuan hukum. "Karena ketentuan itu sifatnya sangat umum," jelasnya. Untuk menentukan lokasi unit pengolahan sampah, pemerintah seharusnya membuat ketentuan yang lebih spesifik berupa surat penetapan. Surat itu pun tidak boleh melenceng dari ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. yang mengharuskan adanya pelibatan peran warga, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi UPS.

"Dialog itu pengertiannya adalah duduk bersama dalam posisi yang setara," kata mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang juga pernah terlibat aktif sebagai Panitia Kerja pembentukan Rancangan Undang-Undang Kota Depok itu. Ganjar yang juga tinggal di Perumahan Taman Cipayung itu juga menyesalkan sikap pemerintah Kota Depok yang baru kali ini menerangkan penjelasan tersebut. 

"Padahal, warga sebenarnya telah berulang kali meminta pemerintah untuk menunjukkan surat tersebut. Tapi permintaan itu tidak pernah direspon dengan jelas," katanya. Menurut dia, sikap itu menandakan bahwa pemerintah Kota Depok tidak menjalan prinsip pemerintahan yang baik dan transparan. "Kami meminta DPRD setempat untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Bila perlu mengambil hak angket atau interpelasi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai ditemukannya keterangan di persidangan bahwa ada 20 unit pengolahan sampah yang tidak memiliki surat keputusan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok Eko Harwiyanto mengatakan bahwa saat ini belum waktunya untuk menetapkan status unit pengolahan sampah sebagai bangunan liar atai tidak liar. “Saat ini PTUN masih melihat hal-hal yang sifatnya administratif belum ke materi," tambahnya.

Eko menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok Safrizal melalui telepon, dalam pengadilan sempat terjadi adu argumentasi yang cukup dinamis antara pihak penggugat dalam hal ini warga Taman Cipayung dan pihak tergugat yaitu Pemerintah Kota Depok. Pengadilan dimulai pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 15:00 WIB.

Pemerintah Kota Depok sendiri menghormati keputusan warga Taman Cipayung untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan. “Pemkot depok menghormati mekanisme hukum, tapi kita juga punya hak untuk memberikan penjelasan," jelas Eko. Pengadilan akan dilanjutkan pada 10 Februari mendatang.

RIKY FERDIANTO| TIA HAPSARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Warga mengambil air tercemar limbah industri untuk menyiram kebun sayuran di pinggir Sungai Cimande, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Oktober 2023. Tak hanya sumur yang kering, beberapa sumber air bahkan tercemar rembesan limbah industri dari Sungai Cimande selama kemarau panjang. TEMPO/Prima mulia
Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.


Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Anak-anak bermain di kali Bekasi yang kondisinya air hitam pekat dan berbau akibat tercemar limbah di kawasan curug Parigi, kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 17 September 2023. Kondisi air yang tercemar limbah industri ini mengakibatkan produksi Air Minum Tirta Patriot terganggu sejak 14 September. ANTARA/Paramayuda
Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Cileungsi, hulu Kali Bekasi, menghitam akibat tercemar seperti terlihat pada Rabu, 13 September 2023. Dok. KP2C
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Foto udara Kali Bekasi yang berubah warna menjadi hitam pekat, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019. Pencemaran berat ini menyebabkan produksi air di PDAM Tirta Patriot menyusut, dari semula 490 liter perdetik menjadi 420 liter perdetik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.


Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis Covid-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.


Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan ribu ikan bandeng milik nelayan Kota Semarang mendadak mati. Warga menduga kematian ikan di keramba tersebut akibat aliran air limbah dari Kawasan Industri Lamicitra. (Tangkapan layar video nelayan)
Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.


Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.


Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Program Kreativitas Mahasiswa Riset Eksakta (PKM-RE) Universitas Brawijaya di Malang meneliti pemanfaatan limbah bulu ayam sebagai penyerap sekaligus pengganti warna limbah industri. Kredit: Universitas Brawijaya
Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh


KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

Foto udara menunjukkan limbah industri yang mencemari Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Desember 2019. Sejumlah pabrik masih membuang limbahnya secara langsung ke aliran Sungai Citarum meski telah diterbitkannya perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.


Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.