"Kalau begitu, semua UPS sama saja dengan bangunan liar," ujar pengacara warga, Ganjar Razuni, ketika dihubungi, Selasa (3/2).
Gugatan proyek Unit Pengolahan Sampah diajukan warga Perumahan Taman Cipayung, Depok, Jawa Barat. Mereka mempersoalkan dasar hukum yang menjadi acuan penentuan lokasi unit pengolahan sampah yang akan didirikan di dekat pemukiman mereka. Menurut warga, penentuan lokasi itu menyalahi prosedur lantaran tidak melibatkan peran warga sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sidang permulaan di Pengadilan Tata Usaha Negara pagi tadi, kata Ganjar, kuasa hukum wali kota menjelaskan bahwa penentuan lokasi unit pengolahan sampah itu memang tidak memiliki Surat Keputusan. Dasar hukum yang dipergunakan pemerintah untuk melaksanakan proyek itu hanyalah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Kota Depok yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ganjar, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang tidak bisa digunakan sebagai acuan hukum. "Karena ketentuan itu sifatnya sangat umum," jelasnya. Untuk menentukan lokasi unit pengolahan sampah, pemerintah seharusnya membuat ketentuan yang lebih spesifik berupa surat penetapan. Surat itu pun tidak boleh melenceng dari ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. yang mengharuskan adanya pelibatan peran warga, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi UPS.
"Dialog itu pengertiannya adalah duduk bersama dalam posisi yang setara," kata mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang juga pernah terlibat aktif sebagai Panitia Kerja pembentukan Rancangan Undang-Undang Kota Depok itu. Ganjar yang juga tinggal di Perumahan Taman Cipayung itu juga menyesalkan sikap pemerintah Kota Depok yang baru kali ini menerangkan penjelasan tersebut.
"Padahal, warga sebenarnya telah berulang kali meminta pemerintah untuk menunjukkan surat tersebut. Tapi permintaan itu tidak pernah direspon dengan jelas," katanya. Menurut dia, sikap itu menandakan bahwa pemerintah Kota Depok tidak menjalan prinsip pemerintahan yang baik dan transparan. "Kami meminta DPRD setempat untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Bila perlu mengambil hak angket atau interpelasi," katanya.
Mengenai ditemukannya keterangan di persidangan bahwa ada 20 unit pengolahan sampah yang tidak memiliki surat keputusan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok Eko Harwiyanto mengatakan bahwa saat ini belum waktunya untuk menetapkan status unit pengolahan sampah sebagai bangunan liar atai tidak liar. “Saat ini PTUN masih melihat hal-hal yang sifatnya administratif belum ke materi," tambahnya.
Eko menjelaskan berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok Safrizal melalui telepon, dalam pengadilan sempat terjadi adu argumentasi yang cukup dinamis antara pihak penggugat dalam hal ini warga Taman Cipayung dan pihak tergugat yaitu Pemerintah Kota Depok. Pengadilan dimulai pukul 13:00 WIB dan berakhir pukul 15:00 WIB.
Pemerintah Kota Depok sendiri menghormati keputusan warga Taman Cipayung untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan. “Pemkot depok menghormati mekanisme hukum, tapi kita juga punya hak untuk memberikan penjelasan," jelas Eko. Pengadilan akan dilanjutkan pada 10 Februari mendatang.
RIKY FERDIANTO| TIA HAPSARI