AJI Desak Polisi Ungkap Wartawan Penerima Suap

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mendesak polisi  membeberkan nama-nama wartawan penerima uang hasil pungutan liar Dinas Perhubungan Kota Surabaya. "Kredibelitas seluruh wartawan dipertaruhkan jika polisi tidak mengungkapkan siapa  nama wartawan tersebut," kata Ketua AJI Kota Surabaya Donny Maulana, Rabu (4/2).

Donny yang juga Repoter Radio BBC ini mengatakan, meski belum tentu wartawan yang disebut benar-benar menerima dana pungli, namun penyebutan wartawan secara terbuka bisa dijadikan sebagai bentuk klarifikasi. Apapun bentuk dan modusnya, suap terhadap wartawan telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, terutama tentang pasal  Kode Etik Wartawan. "Pasal enam kode etik wartawan Indonesia jelas menyebut wartawan dilarang menerima suap," tegas Donny.

Saat ini Tim Penyidik Polda Jawa Tmur tengah menyidik  kasus pungli di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Dari hasil penyidikan ditemukan  uang pungutan  juga mengalir ke wartawan di 14 media Rp 10 juta per bulan. Uang sebesar itu, dibagi beberapa wartawan yang masing-masing menerima dana sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta.

ROHMAN TAUFIQ