TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Budang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Burhanuddin Djafar, mengatakan tujuh tersangka dalam kasus anarkistis yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat, telah ditahan. "Mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Burhanuddin, Rabu (4/2) malam ini.
Tujuh tersangka itu, kata Burhanuddin, yaitu. J.H. Samosir yang berperan sebagai koordinator aksi. Kemudian Chandra Panggabean sebagai pemrakarsa pembentukan Provinsi Tapanuli, Datumira Simanjuntak dan Burhanuddin Rajaguguk sebagai pengarah aksi, Victor Siahaan diindikasikan sebagai pengerah massa, Parlis Sianturi sebagai pendukung aksi dan Gelmok Samosir sebagai koordinator lapangan.Mereka, menurut dia, dijerat pasal penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sebelumnya, kata Burhanuddin, polisi menjerat mereka dengan pasal penganiayaan dan ancaman hukuman lima tahun. "Penetapan pasal bersifat dinamis. Sewaktu-waktu berubah sesuai dengan bukti baru dan keterangan saksi," katanya. "Kemungkinan tersangka juga akan bertambah." ia menegaskan.
Kasus demo maut terjadi Selasa (3/2) di gedung DPRD Sumatera Utara. Aksi menuntut pemekaran sejumlah wilayah kabupaten dan kota menjadi Provinsi Tapanuli itu berujung anarkistis. Abdul Azis Angkat tewas diduga akibat dipukli saat memimpin rapat di kantornya. Ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
SOETANA MONANG HASIBUAN