Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudy Setiabudhi mengatakan larangan merokok tujuannya menjaga kenyamanan pegawai lain yang tidak merokok.
Peraturan itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Nomor 89 Tahun 2008. Di antara kawasan bebas rokok adalah kantor wali kota, sekitar 30 kantor dinas, rumah sakit umum dan swasta, serta sarana ibadah.
Larangan merokok tersebut sedang disosialisasikan lewat pemasangan stiker yang berisi tulisan 'Kawasan Bebas Rokok'. Dari pantauan Tempo, stiker semacam itu tampak di pintu utama gedung kantor wali kota, masjid di lingkungan pemerintah daerah, dan Kantor Dinas Linkungan Hidup.
Perokok, kata Dudy, bisa meanfaatkan kamar khusus merokok. Saat ini, pemerintah daerah sudah membangun tiga unit kamar kaca berukuran 3 x 4 meter khusus tempat merokok di lobi utama kantor wali kota.
Sayangnya, kenyataan di lapangan lain. Larangan merokok ini ternyata belum sepenuhnya ditaati. Beberapa orang pegawai berpakaian dinas, wartawan, dan masyakat masih terlihat memegang rokok dalam keadaan menyala di sekitar lokasi yang telah dipasangi stiker 'Kawasan Bebas Rokok'.
Menanggapi itu, Dudy mengatakan larangan yang telah dituangkan lewat SK Wali Kota itu masih awal sehingga sanksi berat belum bisa dilaksanakan. Pera perokok masih sebatas dimintai kesadarannya tidak merokok di zona terlarang.
HAMLUDDIN