“Di lokasi perayaan sekaten, banyak pedagang makanan yang tidak berijin dan tidak menempati gerai yang disediakan panitia, sehingga sulit untuk mengontrol,” kata Prabaningtyas, Kepala Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan Disperindagkop Kota Yogyakarta di kantornya, Kamis (5/2).
Dia menambahkan, dalam sidak (inspeksi mendadak) akan melibatkan satu tim yang terdiri tujuh anggota yang terdiri dari Disperindagkop, BPOM (Balai Pengawasan obat dan Makanan) dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
Jenis makanan yang akan disidak antara lain mie ayam, arum manis, bakso dan berbagai makanan lain yang terindikasi mengandung bahan pengawet, bahan pewarna buatan yang membahayakan konsumen.
Prabaningtyas menyatakan, beberapa jenis zat yang dinilai membahayakan dan rentan pada kesehatan tubuh seperti borax yang banyak terdapat pada bakso dan pewarna buatan pada arum manis. ”Penjual yang jelas-jelas ketahuan, kami data dan akan diberi penyuluhan tentang pembuatan makanan yang sehat dan aman dikonsumsi,” kata dia.
Menurut dia, jika pedagang memang dengan sengaja menjual makanan yang berbahaya, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
MUH SYAIFULLAH