TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketentuan tarif angkutan umum baru di DKI Jakarta yang ditetapkan sejak 27 Februari lalu masih dilanggar. Metromini 80 jurusan Kalideres – Muara Angke kedapatan tangan tidak menurunkan tarif angkutan.
Menurut staf Terminal dalam Kota Kalideres, Dinda, bus ukuran sedang itu tidak bisa mengelak saat petugas Dinas Perhubungan melakukan razia di terminal Kalideres sejak Kamis (5/2) pagi tadi. “Langsung diberi sanksi agar jera,” kata dia. Sanksi yang diberikan berupa surat tilang (bukti pelanggaran).
Pelanggaran di Terminal Kalideres, kata dia, cenderung berkurang. Data sebelumnya menunjukan ada empat angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran tarif. “Semuanya telah diberi sanksi,”tambahnya.
Data Dinas Perhubungan pada Selasa (3/2) mencatat sedikitnya ada 74 angkutan umum di Ibu Kota yang melanggar ketentuan tarif baru. Sebanyak 20 angkutan umum dikandangkan karena tidak dilengkapi dokumen.
Pemerintah berjanji akan terus mengerahkan aparatnya turun ke jalan untuk mengawasi penerapan penurunan tarif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tarif angkutan di Ibu Kota turun Rp 500. Penindakan terhadap para pelanggar efektif diterapkan sejak Senin (2/2) lalu.
RUDY P